SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Perbandingan Pendidikan”
Dosen Pengampu:
Zainur Rofik
Disusun Oleh Kelompok 01 / PAI F:
1. Mujita Dea Arlyanti (201190177)
2. Murjiati (201190180)
3. Nunung Latifatul Munawaroh (201190206)
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
2022
ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayahnya kepada kita semua sehingga kami bisa menyusun makalah
ini dengan judul “Perbandingan Pendidikan”. Kami juga mengucapkan banyak
terima kasih kepada Bapak Zainur Rafik selaku dosen pengampu mata kuliah kami
yang telah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami mendapatkan banyak
tamnbahan pengetahuan khususnya dalam masalah “Perbandingan Pendidikan”.
Kami selaku penyusun berharap semoga makalah yang telah kami susun ini
bisa memberikan banyak manfaat serta menambah penge tahuan terutama dalam hal
“Perbandingan Pendidikan”. Selain itu, pemakalah menyadari bahwa makalah ini
masih memiliki banyak kekurangan dan tentunya membutuhkan perbaikan,
sehingga kami sangat mengharapkan masukkan serta kritik dari para pembaca.
Ponorogo, 19 Februari 2022
Penyusun
iii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...................................................................................................i
KATA PENGANTAR ............................................................................................... ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................1
A. Latar Belakang ....................................................................................................1
B. Rumusan Masalah ................................................................................................. 1
C. Tujuan................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................3
A. Sistem dan Kebijakan Pendidikan .....................................................................3
B. Sistem Pendidikan Yang Digunakan di Indonesia ................................................... 4
C. Kebijakan Pendidikan yang Digunakan Di Indonesia .....................................6
D. Kurikulum Pendidikan yang digunakan .........................................................8
E. Sistem Pendidikan Keagamaan di Indonesia ..................................................11
BAB III PENUTUP ..................................................................................................14
A. Kesimpulan .......................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................15
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini sistem pendidikan merupakan hal yang paling penting dan
semakin berkembang pesat. Segala sesuatu yang dapat mengembangkan sistem
pendidikan diterapkan guna mencapai tujuan pendidikan. Kebijakan negara di
bidang pendidikan merupakan produk diri sebuah proses politik yang melibatkan
berbagai elemen politik. Kebijakan yang dilakukan negara di bidang pendidikan
merupakan cermin dari politik pendidikan nasional yang memberikan implikasi
terhadap sistem, kelembagaan, kurikulum dan proses pendidikan , hal ini juga
termasuk pendidikan islam yang secara faktual semula merupakan bagian dari
sistem pendidikan nasional.
Posisi pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional secara normatif
dapat dilihat dari perkembangan kebijakan Negara terhadap pendidikan islam,
baik pendidikan itu diselenggarakan di lembaga pendidikan Islam, seperti
pendidikan di madrasah dan pondok pesantren maupun pendidika n agama
sebagai bagian dari kurikulum di sekolah umum.
Dalam hal ini, terkait sistem dan kebijakan di Indonesia persoalan yang
akan dibahas secara rinci yaitu mengenai pemikiran pendidikan oleh para
pemikir, kebijakan pendidikan yang digunakan di Indonesia , kurikulum yang
digunakan di Indonesia, serta sistem keagamaan yang digunakan di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan sistem dan kebijakan pendidikan?
2. Bagaimana sistem pendidikan yang digunakan di Indonesia?
3. Bagaimana kebijakan pendidikan yang digunakan di Indonesia?
4. Apa saja kurikulum pendidikan yang berlaku di Indonesia?
5. Bagaimana sistem pendidikan keagamaan di Indonesia?
2
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui sistem dan kebijakan pendidikan
2. Untuk mengetahui sistem pendidikan yang digunakan di Indonesia
3. Untuk mengetahui kebijakan pendidikan yang digunakan di Indonesia
4. Untuk mengetahui kurikulum pendidikan yang berlaku di Indonesia
5. Untuk mengetahui sistem pendidikan keagamaan di Indonesia
3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem dan Kebijakan Menurut para ahli
1. Pengertian Sistem
a) Menurut Fat dalam Hutahean (2014) “ Sistem adalah suatu himpunan
suatu benda nyata atau abstrak yang terdiri dari bagian -bagian atau
komponen yang saling berkaitan, berhubungan , ketergantungan, saling
mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam kesatuan untuk
mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.”
b) Menurut Jogianto dalam Hutahean (2014) “Sistem adalah kumpulan
elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai sua tu tujuan tertentu.
Sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang
nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang -orang
yang betul-betul ada dan terjadi.”
1
c) Sujarweni menyatakan sistem adalah suatu rangkaian yang beerfungsi
menerima input (masukan), mengolah inpu, dan menghasilkan output.
Sistem yang baik akan mampu bertahan dalam lingkungannya.
d) Menurut Rosen blatt (2012) menyebutkan sistem adalah serangkaian
komponen yang saling berhubungan yang menghasilkan hasil tertentu.
2
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem adalah suatu
jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul
bersama-sama untuk melakukan kegiatan atau untuk melakukan sasaran
tertentu. Yang harus memenuhi 3 unsur yaitu input, proses, dan outuput guna
mencapai suatu tujuan.
1
Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, (Yogyakarta:
Safiria Ingaria Press. 2016) 52-53
2
Ibid, 54.
4
2. Pengertian Kebijakan Pendidikan
Riant Nugroho (2008:35-36) mengatakan bahwa kebijakan pendidikan
adalah kebijakan publik bidang pendidikan. Kebijakan pendidikan berkenaan
dengan kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem
pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana
mencapai tujuan tersebut. Kebijakan pendidikan harus sejalan dengan
kebijakan publik.
3
Margaret E. Goertz (Riant Nugroho, 2008:37) mengemukakan bahwa
kebijakan pendidikan berkenaan dengan efisiensi dan efektivitas anggaran
pendidikan. Isu ini menjadi penting dengan meningkatnya kritisi publik
terhadap biaya pendidikan. Kebijakan pendidikan merupakan kebijakan yang
ditujukan untuk mencapai tujuan pembangunan negara di bidang pendidikan,
sebagai salah satu bagian dari tujuan pembangunan secara keseluruhan
(Tilaar & Riant Nugroho, 2008: 264)
4
Jadi Kebijakan Negara di bidang pendidikan merupakan produk dari
sebuah proses politik yang melibatkan berbagai elemen politik yang
berlangsung di lembaga legislatif dan eksekutif. Sebagai produk dari
keputusan politik, kebijakan yang dilakukan Negara di bidang pendidikan
merupakan merupakan cermin dari politik pendidikan nasional yang
memberikan implikasi terhadap sistem, kelembagaan, kurikulum dan proses
pendidikan, hal ini juga termasuk terhadap pendidikan Islam yang secara
factual sejak semula merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
B. Sistem Pendidikan Di Indonesia
UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003 disebutkan bahwa Sistem Pendidikan
Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
5
Berangkat dari bunyi pasal
3
Nurani Soyomukti, Teori-teori Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruz Media, 2010), 41.
4
Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan Pembaruan Pendidikan: Konsep, Teori dan Model, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2012), 51.
5
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5
ini dapat diketahui bahwa pendidikan a dalah sistem yang merupakan suatu
totalitas struktur yang terdiri dari komponen yang saling terkait dan secara
bersama menuju kepada tercapainya tujuan (Soetarno, 2003: 2). Adapun
komponen-komponen dalam pendidikan nasional antara lain adalah lingkungan,
sarana-prasarana, sumberdaya, dan masyarakat. Komponen -komponen tersebut
bekerja secara bersama-sama, saling terkait dan mendukung dalam mencapai
tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan dalam UU SISDIKNAS
adalah untuk mengembangkan po tensi anak didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
6
Sistem pendidikan di Indonesia dewasa ini tampak ada kesenjangan antara
kenginan dan realita. Secara makro dapat dilihat dalam aspek pengelolaan, peran
pemerintah dan masyarakat, kurikulum atau materi ajar, pendekatan dan
metodologi pembelajaran, sumber daya manusia, lingkungan kampus atau
sekolah, dana, dan akreditasi. Kesenjangan dalam sistem pendidikan tersebut
disebabkan karena faktor politik, ekonomi, sosial-budaya dan sebagainya yang
selalu berubah sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman.
Sistem Pendidan di Indonesia dikelola sacara sentralistik, berlaku
diseluruh tanah air. Tujuan pendidikan, materi ajar, metode pembelajaran, buku
ajar, tenaga kependidikan, baik siswa, guru maupun karyawan, mengenai
persyaratan penerimaannya, jenjang kenaikan pangkatnya bahkan samp ai
penilaiannya diatur oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk semua sekolah di
seluruh pelosok tanah air.
Model Sistem pebelajaran di Indonesia berorientasi pada pengembangan
liability, depency, dan kesetiaan saja, atau menjadi pekerja keras yang jujur. P ola
atau model pendidikan dengan mengembangkan IQ, EQ, SQ, dan RQ. Karena
dalam kehidupan modern ini tidak dapat hanya mengandalkan IQ saja sebab ada
6
Tilaar, HAR, Membenahi Pendidikan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), 74.
6
banyak hal yang secara logika tidak benar, tetapi perasaan menyatakan bahwa
itu benar, karena itulah diperlukan kecerdasan akal didampingi kecerdasan
emosional.
C. Kebijakan yang digunakan di Indonesia
1. Fungsi Kebijakan
Format kebijakan biasanya dicatat dan dituliskan sebagai pedoman oleh
pimpinan, staf, dan personel organisasi, serta interaksinya dengan lingkun gan
eksternal. Kebijakan diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan.
Pembuatan kebijakan (policy making) adalah terlihat sebagai sejumlah proses
dari semua bagian dan berhubungan kepada sistem sosial dalam membuat
sasaran sistem. Proses pembuatan keputusan memperhatikan faktor
lingkungan eksternal, input (masukan), proses (transformasi), output
(keluaran), dan feedback (umpan balik) dari lingkungan kepada pembuat
kebijakan.
Berkaitan dengan masalah ini, kebijakan dipandang sebagai: (1)
pedoman untuk bertindak, (2) pembatas prilaku, dan (3) bantuan bagi
pengambil keputusan (Pongtuluran, 1995:7).
Berdasarkan penegasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan
dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan
dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Arah Kebijakan Pendidikan di Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
diarahkan untuk dapat mencapai hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk upaya perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan
jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan
c. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan
kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman
7
peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal
sesuai dengan kepentingan setempat, serta div ersifikasi jenis pendidikan
secara professional
d. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah
sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta
meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh
sarana dan prasarana memadai
e. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik
oleh masyarakat maupun pemerintah, dan masih banyak lagi.
3. Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yaitu :
a. Memiliki tujuan pendidikan
b. Memenuhi aspek legal-formal
Kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai
dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat
dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat
dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
c. Memiliki konsep operasional
Mempunyai manfaat operasional merupakan suatu proses agar dapat
diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas
pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapa i.
d. Dibuat oleh yang berwenang
e. Dapat dievaluasi
Kebijakan pendidikan tidak luput dari keadaan yang sesungguhnya
untuk ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan,
sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki.
f. Memiliki sistematika
Harus memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek.
Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan
sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan supaya tidak bersifat
pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor
8
yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus
diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak
menimbulkan kecacatan hukum secara internal.
7
D. Kurikulum Pendidikan di Indonesia
Kurikulum Pendidikan yang pernah digunakan di Indonesia,
diantaranya:
1. Kurikulum 1947
Kurikulum 1947 merupakan salah satu kurikulum yang pertama
kali digunakan di Indonesia yaitu lahir pada masa kemerdekaan.
Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan “Rentjana
Pelajaran 1947” yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Sejumlah
kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari
kurikulum 1950.
Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih
dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga
hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana
pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan
kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih
dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai
development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter
manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan
bangsa lain di muka bumi ini. Orientasi Rencana Pembelajaran 1947
tidak menekankan pada pendidikan pikiran akan tetapi yang lebih
diutamakan yaitu pendidikan watak, kesadaran bernegara dan
bermasyarakat.
2. Kurikulum 1952
Setelah menggunakan kurikulum 1947, pada tahun 1952 kurikulum
di Indonesia menyalami penyempurnaan. Kurikulum ini lebih merinci
7
Abdul Rozak, Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Volume 3 (2), 2021, 200-203.
9
setiap mata pelajaran yang kemudian diberi nama dengan “Rentjana
Pelajaran Terurai 1952”. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sitem
pendidikan nasional. Ciri dari kurikulum 1952 ini adalah bahwa setiap
rencana pembelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang
dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Silabus mata pelajarannya
menunjukkan secara jelas bahwa seorang guru mengajar satu mata
pelajaran.
3. Kurikulum 1964
Setelah menggunakan kurikulum 1952, pemerintah kembali
menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia menjadi kurikulum
1964. Kurikulum ini diberi nama “Rentjana Pendidikan 1964” . Ciri dari
kurikulum 1952 ini adalah pemerintah memiliki keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD,
sehingga pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana, yaitu
pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan dan
jasmani.
4. Kurikulum 1968
Kelahiran kurikulum 1968 bersifat politis, yang digunakan sebagai
pengganti Rencana pembelajaran 1964. Kurikulum 1968 memiliki tujuan
yaitu pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia
pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertingg i kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti dan keyakinan beragama.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran:
kelompok pembinaan pancasila, pengetahuan dasar dan kecakapan
khusus.
5. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan agar pendidikan lebih
efektif dan efisien. Setiap satuan pelajaran dirinci menjadi tujuan
instruksional umum, tujuan instruksional khusus, materi pelajaran, alat
pelajaran, kegiatan belajar mengajar dan evaluasi.
10
6. Kurikulum 1984
Dalam kurikulum 1984 mengutamakan pendekatan proses, tapi
faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini biasanya disebut dengan
kurikulum 1975 yang disempurnakan. Seorang siswa ditempatkan
sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan,
mendiskusikan, hingga melaporkan. Daam kurikulum ini siswa dituntut
belajar dengan aktif.
7. Kurikulum 1994 dan suplemen kurikulum 1999
Kurikulum 1994 merupakan hasil perpaduan antara kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Akan tetapi
dalam perbaduan tersebut tujuan dan prosesnya belum berhasil. Pada
akhirnya, kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat.
Kejatuhan rezim soeharto pada 1998, diikuti dengan kehadiran suplemen
kurikulum 1999. Akan tetapi perubahan tersebut hanya digunakan untuk
menambal sejumlah materi pelajaran saja.
8. Kurikulum 2004
Kurikulum 2004 merupakan pengganti kurikulum 1994. Suatu
program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung 3 unsur
pokok yaitu pemilihan kompetensi yang sesuai, spesifikasi indikator -indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian
kompetensi dan pengembangan pembelajaran. Penilaian ini menekankan
proses dan hasil belajar dalam upaya penugasan atau pencapaian suatu
kompetensi.
9. Kurikulum 2006
Pelaksanaan KBK masih dalam uji terbatas, namun pada awal
tahun 2006, uji terbatas telah dihentikan. Dan selanjutnya dengan
terbitnya permen nom or 24 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan
permen nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi kurikulum dan permen
tahun 2006 tentang standar kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang pada
dasarnya sama dengan kurikulum 2004. Pada kurikulum 2006,
11
pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar,
sedangkan sekolah guru dituntut untuk mengembangkan dalam bentuk
silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah.
10. Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006.
Kurikulum 2013 berbasis kompetensi memfokuskan pada pemerolehan
kompetensi-kompetensi tertentu pada peserta didik. Dengan demikian,
kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan
pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaia nnya
dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta
didiksebagai suatu kriteria keberhasilan.
8
E. Sistem Pendidikan Keagamaan Di Indonesia
1. Pengertian Sistem Pendidikan Islam
sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua
satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan yang lainnya untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan. Jadi dapat disimpulkan bahwa
sistem pendidikan Islam merupakan usaha pengo rganisasian proses kegiatan
kependidikan yang berdasarkan ajaran Islam.
Pendidikan Islam telah banyak memainkan peranannya dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, selain dari itu telah terjadi dinamika
perkembangan pendidikan Islam di Indonesia.
9
Setiap sistem pasti
mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian -bagiannya diarahkan dari tercapainya tujuan tersebut. Karena itu, proses
pendidikan merupakan sebuah sistem yang disebut sebagai sistem
pendidikan.
10
8
Alhamuddin, Sejarah Kurikulum Di Indonesia, Jurnal Nur El-Islam, Volume 1, Nomor 2, Oktober
2014, 49-53
9
Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam: Dalam sistem pendidikan nasional di
Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), 4 .
10
Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2012), 123.
12
Mengenai sistem pendidikan Islam yang berjalan sesuai dengan yang
sudah dibuat, yaitu sistem yang terdiri dari beberapa komponen yang saling
terkait satu sama lain. Komponen -komponen tersebut yaitu tujuan
pendidikan, pendidik, peserta didik, kurikulum, sarana dan p rasarana, serta
evaluasi. Diperlukan aksi nyata dalam menjalankan rencana yang telah
dirancang sebelumnya agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan .
2. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Islam DI Indonesia
Dalam mengkaji sistem pendidikan dalam suatu negara tidak terlepas
dari falasafah suatu bangsa tersebut. Falsafah bangsa Indonesia adalah
Pancasila. Dengan demikian maka sistem pendidikan Nasional Indonesia
(Pendidikan Islam) bercorak khusus Indonesia yang tidak ditemui pada sistem
pendidikan lainnya.
11
Pendidikan keagamaan menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No: 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan. Bab I, Pasal 1, Ayat 2 berbunyi, “pendidikan keagamaan adalah
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat me njalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan /
atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya”.
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Islam In -Formal dan Non-formal
memang disebut dalam Peratuarn Pemerintah akan tetapi dalam pelaksaannya
berjalan secara alami tanpa terikat dengan peraturan yang baku dan
diselenggrakan sesuai dengan situasi, kondisi dan tujuan
penyelenggaraannya.
3. Tujuan Pendidikan Islam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang -undang.Tujuan Pendidikan
11
Ramayulis, Ilmu Pendidikanm Islam, /(jakarta: Kalam Mulia, 2006), cet VI, 37 .
13
Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan Nasional maka tujuan
pendidikannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang -Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan Pasal 3
menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
4. Lembaga Pendidikan Islam
Secara etimologi, lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu yang
memberi bentuk pada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan untuk
mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukann suatu usaha.
12
Secara terminologi ada banyak pendapat yang menjelaskan
pengertiannya. Ada yang memaknai lembaga pendidikan Islam secara fisik
dan ada yang mengartikannya secara abstrak. Sebagaimana yang dikutip oleh
Prof. Dr Ramayulis, Hasan Langgulung menjelaskan bahwa lembaga
pendidikan adalah suatau sistem peratuaran yang bersifat mujarrad suatu
konsepsi yang terdiri dari Kode-kode, Norma-norma, Ideologi-ideologi dan
sebagainya, baik tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan material dan
organisasi simbolik.
Ada berbagai bentuk lembaga pendidikan Islam di Indonesia, antara
lain adalah pondok pesantren dengan berbagai variannya, sekolah Islam atau
Madrasah dengan berbagai jenjang dan modelnya, dan perguruan tinggi
dengan berbagai program studinya.
12
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta: Balai Putaka, 1990), cet iii, 572 .
14
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur -prosedur yang saling
berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan kegiatan atau
untuk melakukan sasaran tertentu yang harus memenuhi 3 unsur yaitu input,
proses, dan outuput guna mencapai suatu tujuan. Sedangkan Kebijakan
Negara di bidang pendidikan merupakan produk dari sebuah proses politik
yang melibatkan berbagai elemen politik yang berlangsung di lembaga
legislatif dan eksekutif. kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam
bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Kurikulum Pendidikan yang pernah digunakan di Indonesia,
diantaranya: Kurikulum 1947, kurikulum 1952, kurikulum 1964, kurikulum
1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994 dan suplemen
kurikulum 1999, kurikulum 2004, kurikulum 2006, dan kurikulum 2013.
Pendidikan keagamaan menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No: 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan. Bab I, Pasal 1, Ayat 2 berbunyi, “pendidikan keagamaan adalah
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan /
atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya”.
15
DAFTAR PUSTAKA
Alhamuddin. Sejarah Kurikulum Di Indonesia, Jurnal Nur El-Islam, Volume 1,
Nomor 2, Oktober 2014.
Daulay, Haidar Putra. 2006. Pendidikan Islam: Dalam sistem pendidikan nasional
di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Putaka, 1990.
HAR, Tilaar. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Hasbullah. 2012. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Irianto, Yoyon Bahtiar. 2012. Kebijakan Pembaruan Pendidikan: Konsep, Teori
dan Model. Jakarta: Rajawali Pers.
Mastuhu. 2006. Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad
21. Yogyakarta: Safiria Ingaria Press.
Ramayulis. 2006. Ilmu Pendidikanm Islam. Jakarta: Kalam Mu lia, cet VI.
Rozak, Abdul. Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Volume 3 (2), 2021.
Soyomukti, Nurani. 2010. Teori-teori Pendidikan. J ogjakarta: Ar-Ruz Media,
2010.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar