Senin, 13 Juni 2022

KELOMPOK 01

 SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah

“Perbandingan Pendidikan”

Dosen Pengampu:

Zainur Rofik

Disusun Oleh Kelompok 01 / PAI F:

1.  Mujita Dea Arlyanti    (201190177)

2.  Murjiati        (201190180)

3.  Nunung Latifatul Munawaroh  (201190206)

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO

2022

ii

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah  melimpahkan 

rahmat dan hidayahnya kepada kita semua sehingga kami bisa menyusun makalah 

ini dengan judul “Perbandingan Pendidikan”. Kami juga mengucapkan banyak 

terima kasih kepada Bapak Zainur Rafik selaku dosen pengampu mata kuliah kami 

yang telah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami mendapatkan banyak 

tamnbahan pengetahuan khususnya dalam masalah “Perbandingan Pendidikan”.

Kami selaku penyusun berharap semoga makalah yang telah kami susun ini 

bisa memberikan banyak manfaat serta menambah penge tahuan terutama dalam hal 

“Perbandingan  Pendidikan”. Selain itu, pemakalah menyadari bahwa makalah ini 

masih memiliki banyak kekurangan dan tentunya membutuhkan perbaikan, 

sehingga kami sangat mengharapkan masukkan serta kritik dari para pembaca.

Ponorogo, 19 Februari 2022

Penyusun

iii

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL  ...................................................................................................i

KATA PENGANTAR  ...............................................................................................  ii

DAFTAR ISI   ............................................................................................................  iii

BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................1

A.  Latar Belakang  ....................................................................................................1

B.  Rumusan  Masalah  .................................................................................................  1

C.  Tujuan...................................................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN  ............................................................................................3

A.  Sistem dan Kebijakan Pendidikan  .....................................................................3

B.  Sistem Pendidikan Yang Digunakan di Indonesia ...................................................  4

C.  Kebijakan Pendidikan yang Digunakan Di Indonesia  .....................................6

D.  Kurikulum Pendidikan yang digunakan   .........................................................8

E.  Sistem Pendidikan Keagamaan di Indonesia  ..................................................11

BAB III PENUTUP  ..................................................................................................14

A.  Kesimpulan  .......................................................................................................14

DAFTAR PUSTAKA  ...............................................................................................15 

1

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Dewasa ini sistem pendidikan merupakan hal yang paling penting  dan 

semakin berkembang pesat. Segala sesuatu yang dapat mengembangkan sistem 

pendidikan diterapkan guna mencapai tujuan pendidikan. Kebijakan negara di 

bidang pendidikan merupakan produk diri sebuah proses politik yang melibatkan 

berbagai elemen politik. Kebijakan yang dilakukan negara di bidang pendidikan 

merupakan cermin dari politik pendidikan nasional yang memberikan implikasi 

terhadap sistem, kelembagaan, kurikulum dan proses pendidikan , hal ini juga 

termasuk pendidikan islam yang secara faktual semula merupakan bagian dari 

sistem pendidikan nasional.

Posisi pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional secara normatif 

dapat dilihat dari perkembangan kebijakan Negara terhadap pendidikan islam, 

baik pendidikan itu diselenggarakan di lembaga pendidikan Islam, seperti 

pendidikan di madrasah dan pondok pesantren maupun pendidika n agama 

sebagai bagian dari kurikulum di sekolah umum.

Dalam hal ini, terkait sistem dan kebijakan di Indonesia persoalan yang 

akan dibahas secara rinci yaitu mengenai pemikiran pendidikan oleh para 

pemikir, kebijakan pendidikan yang digunakan di Indonesia , kurikulum yang 

digunakan di Indonesia, serta sistem keagamaan yang digunakan di Indonesia.

B.  Rumusan Masalah

1.  Apa yang dimaksud dengan sistem dan kebijakan pendidikan?

2.  Bagaimana sistem pendidikan yang digunakan di Indonesia?

3.  Bagaimana kebijakan pendidikan yang digunakan di Indonesia?

4.  Apa saja kurikulum pendidikan yang berlaku di Indonesia?

5.  Bagaimana sistem pendidikan keagamaan di Indonesia?

2

C.  Tujuan

1.  Untuk mengetahui sistem dan kebijakan pendidikan

2.  Untuk mengetahui sistem pendidikan yang digunakan di Indonesia

3.  Untuk mengetahui kebijakan pendidikan yang digunakan di Indonesia

4.  Untuk mengetahui kurikulum pendidikan yang berlaku di Indonesia

5.  Untuk mengetahui sistem pendidikan keagamaan di Indonesia

3

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sistem dan Kebijakan Menurut para ahli

1.  Pengertian Sistem

a)  Menurut Fat dalam Hutahean (2014) “ Sistem adalah suatu himpunan 

suatu benda nyata atau abstrak yang terdiri dari bagian -bagian atau 

komponen yang saling berkaitan, berhubungan , ketergantungan, saling 

mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam kesatuan untuk 

mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.”

b)  Menurut Jogianto dalam Hutahean (2014) “Sistem adalah kumpulan 

elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai sua tu tujuan tertentu. 

Sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang 

nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang -orang 

yang betul-betul ada dan terjadi.”

1

c)  Sujarweni menyatakan sistem adalah suatu rangkaian yang  beerfungsi 

menerima input (masukan), mengolah inpu, dan menghasilkan output. 

Sistem yang baik akan mampu bertahan dalam lingkungannya.

d)  Menurut Rosen blatt (2012) menyebutkan sistem adalah serangkaian 

komponen yang saling berhubungan yang menghasilkan hasil tertentu.

2

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem adalah suatu 

jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul 

bersama-sama untuk melakukan kegiatan atau untuk melakukan sasaran 

tertentu. Yang harus memenuhi 3 unsur yaitu input, proses, dan outuput guna 

mencapai suatu tujuan.

1

Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, (Yogyakarta: 

Safiria Ingaria Press. 2016) 52-53

2

Ibid, 54.  

4

2.  Pengertian Kebijakan Pendidikan

Riant Nugroho (2008:35-36) mengatakan bahwa kebijakan pendidikan 

adalah kebijakan publik bidang pendidikan. Kebijakan pendidikan berkenaan 

dengan kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem 

pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana 

mencapai tujuan tersebut. Kebijakan pendidikan harus sejalan dengan 

kebijakan publik.

3

Margaret E. Goertz (Riant Nugroho,  2008:37) mengemukakan bahwa 

kebijakan pendidikan berkenaan dengan efisiensi dan efektivitas anggaran 

pendidikan. Isu ini menjadi penting dengan meningkatnya kritisi publik 

terhadap biaya pendidikan. Kebijakan pendidikan merupakan kebijakan yang 

ditujukan untuk mencapai tujuan pembangunan negara di bidang pendidikan, 

sebagai salah satu bagian dari tujuan pembangunan secara keseluruhan 

(Tilaar & Riant Nugroho, 2008: 264)

4

Jadi  Kebijakan Negara di bidang pendidikan merupakan produk dari 

sebuah proses politik  yang melibatkan berbagai elemen politik yang 

berlangsung di lembaga legislatif dan eksekutif. Sebagai produk dari 

keputusan politik, kebijakan yang dilakukan Negara di bidang pendidikan 

merupakan merupakan cermin dari politik pendidikan nasional yang 

memberikan implikasi terhadap sistem, kelembagaan, kurikulum dan proses 

pendidikan, hal ini juga termasuk terhadap pendidikan Islam yang secara 

factual sejak semula merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

B.  Sistem Pendidikan Di Indonesia

UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003 disebutkan bahwa Sistem Pendidikan 

Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara 

terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

5

Berangkat dari bunyi pasal 

3

Nurani Soyomukti, Teori-teori Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruz Media, 2010), 41.

4

Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan Pembaruan Pendidikan: Konsep, Teori dan Model, (Jakarta: 

Rajawali Pers, 2012), 51.

5

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 

Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

5

ini dapat diketahui bahwa pendidikan a dalah sistem yang merupakan suatu 

totalitas struktur yang terdiri dari komponen yang saling terkait dan secara 

bersama menuju kepada tercapainya tujuan (Soetarno, 2003: 2). Adapun 

komponen-komponen dalam pendidikan nasional antara lain adalah lingkungan, 

sarana-prasarana, sumberdaya, dan masyarakat. Komponen -komponen tersebut 

bekerja secara bersama-sama, saling terkait dan mendukung dalam mencapai 

tujuan pendidikan. 

Tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan dalam UU SISDIKNAS 

adalah untuk mengembangkan po tensi anak didik agar menjadi manusia yang 

beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, 

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis 

serta bertanggung jawab.

6

Sistem pendidikan di Indonesia dewasa ini tampak ada kesenjangan antara 

kenginan dan realita. Secara makro dapat dilihat dalam aspek pengelolaan, peran 

pemerintah dan masyarakat, kurikulum atau materi ajar, pendekatan dan 

metodologi pembelajaran, sumber daya manusia, lingkungan kampus atau 

sekolah, dana, dan akreditasi. Kesenjangan dalam sistem pendidikan tersebut 

disebabkan karena faktor politik, ekonomi, sosial-budaya dan sebagainya yang 

selalu berubah sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman.

Sistem Pendidan di Indonesia dikelola sacara sentralistik, berlaku 

diseluruh tanah air. Tujuan pendidikan, materi ajar, metode pembelajaran, buku 

ajar, tenaga kependidikan, baik siswa, guru maupun karyawan, mengenai 

persyaratan penerimaannya, jenjang kenaikan pangkatnya bahkan samp ai 

penilaiannya diatur oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk semua sekolah di 

seluruh pelosok tanah air.

Model Sistem pebelajaran di Indonesia berorientasi pada pengembangan 

liability, depency,  dan kesetiaan saja, atau menjadi pekerja keras yang jujur. P ola 

atau model pendidikan dengan mengembangkan IQ, EQ, SQ, dan RQ. Karena 

dalam kehidupan modern ini tidak dapat hanya mengandalkan IQ saja sebab ada 

6

Tilaar, HAR, Membenahi Pendidikan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), 74.  

6

banyak hal yang secara logika tidak benar, tetapi perasaan menyatakan bahwa 

itu benar, karena itulah diperlukan kecerdasan akal didampingi kecerdasan 

emosional. 

C.  Kebijakan yang digunakan di Indonesia

1.  Fungsi Kebijakan

Format kebijakan biasanya dicatat dan dituliskan sebagai pedoman oleh 

pimpinan, staf, dan personel organisasi, serta interaksinya dengan lingkun gan 

eksternal. Kebijakan diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan. 

Pembuatan kebijakan (policy making) adalah terlihat sebagai sejumlah proses 

dari semua bagian dan berhubungan kepada sistem sosial dalam membuat 

sasaran  sistem. Proses  pembuatan keputusan memperhatikan faktor 

lingkungan eksternal, input (masukan), proses (transformasi), output 

(keluaran), dan feedback (umpan balik) dari lingkungan kepada pembuat 

kebijakan.

Berkaitan dengan masalah ini, kebijakan dipandang sebagai: (1) 

pedoman untuk bertindak, (2) pembatas prilaku, dan (3) bantuan bagi 

pengambil keputusan (Pongtuluran, 1995:7).

Berdasarkan penegasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan 

dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan 

dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2.  Arah Kebijakan Pendidikan di Indonesia

Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang 

Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 

diarahkan untuk dapat mencapai hal-hal sebagai berikut:

a.  Untuk upaya perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh 

pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia

b.  Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan 

jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan

c.  Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan 

kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman 

7

peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal 

sesuai dengan kepentingan setempat, serta div ersifikasi jenis pendidikan 

secara professional

d.  Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah 

sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta 

meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh 

sarana dan prasarana memadai

e.  Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik 

oleh masyarakat maupun pemerintah, dan masih banyak lagi. 

3.  Karakteristik Kebijakan Pendidikan

Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yaitu :

a.  Memiliki tujuan pendidikan

b.  Memenuhi aspek legal-formal

Kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai 

dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat 

dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat 

dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat. 

c.  Memiliki konsep operasional

Mempunyai manfaat operasional merupakan suatu proses agar dapat 

diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas 

pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapa i. 

d.  Dibuat oleh yang berwenang

e.  Dapat dievaluasi

Kebijakan pendidikan tidak luput dari keadaan yang sesungguhnya 

untuk ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, 

sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa  diperbaiki.

f.  Memiliki sistematika

Harus memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek. 

Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan 

sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan supaya tidak bersifat 

pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor 

8

yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus 

diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak 

menimbulkan kecacatan hukum secara internal.

7

D.  Kurikulum Pendidikan di Indonesia

Kurikulum Pendidikan yang  pernah  digunakan di  Indonesia, 

diantaranya:

1.  Kurikulum 1947

Kurikulum 1947 merupakan salah satu kurikulum yang pertama 

kali digunakan di Indonesia yaitu lahir pada masa kemerdekaan. 

Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan “Rentjana 

Pelajaran 1947” yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Sejumlah 

kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari 

kurikulum 1950. 

Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih 

dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga 

hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana 

pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan 

kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu   masih 

dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai 

development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter 

manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan 

bangsa lain di muka bumi ini. Orientasi Rencana Pembelajaran 1947 

tidak menekankan pada pendidikan pikiran akan tetapi yang lebih 

diutamakan yaitu pendidikan watak, kesadaran bernegara dan 

bermasyarakat.

2.  Kurikulum 1952

Setelah menggunakan kurikulum 1947, pada tahun 1952 kurikulum 

di Indonesia menyalami penyempurnaan. Kurikulum ini lebih merinci 

7

Abdul Rozak, Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Volume 3 (2), 2021, 200-203.  

9

setiap mata pelajaran yang kemudian diberi nama dengan “Rentjana 

Pelajaran Terurai 1952”. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sitem 

pendidikan nasional. Ciri dari kurikulum 1952 ini adalah bahwa setiap 

rencana pembelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang 

dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.  Silabus mata pelajarannya 

menunjukkan secara jelas bahwa seorang guru mengajar satu mata 

pelajaran.

3.  Kurikulum 1964

Setelah menggunakan kurikulum 1952, pemerintah kembali 

menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia menjadi kurikulum 

1964. Kurikulum ini diberi nama “Rentjana Pendidikan 1964” . Ciri dari 

kurikulum 1952 ini adalah pemerintah memiliki keinginan agar rakyat 

mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, 

sehingga pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana, yaitu 

pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan dan 

jasmani.

4.  Kurikulum 1968

Kelahiran kurikulum 1968 bersifat politis, yang digunakan sebagai 

pengganti Rencana pembelajaran 1964. Kurikulum 1968 memiliki tujuan 

yaitu pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia 

pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertingg i kecerdasan dan 

keterampilan jasmani, moral, budi pekerti dan keyakinan beragama. 

Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: 

kelompok pembinaan pancasila, pengetahuan dasar dan kecakapan 

khusus.

5.  Kurikulum 1975

Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan agar pendidikan lebih 

efektif dan efisien. Setiap satuan pelajaran dirinci menjadi tujuan 

instruksional umum, tujuan instruksional khusus, materi pelajaran, alat 

pelajaran, kegiatan belajar mengajar dan evaluasi.

10

6.  Kurikulum 1984

Dalam  kurikulum 1984 mengutamakan pendekatan proses, tapi 

faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini biasanya disebut dengan 

kurikulum 1975 yang disempurnakan. Seorang siswa ditempatkan 

sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, 

mendiskusikan, hingga melaporkan. Daam kurikulum ini siswa dituntut 

belajar dengan aktif.

7.  Kurikulum 1994 dan suplemen kurikulum 1999

Kurikulum 1994 merupakan hasil perpaduan antara kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Akan tetapi 

dalam perbaduan tersebut tujuan dan prosesnya belum berhasil. Pada 

akhirnya, kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. 

Kejatuhan rezim soeharto pada 1998, diikuti dengan kehadiran suplemen 

kurikulum 1999. Akan tetapi perubahan tersebut hanya digunakan untuk 

menambal sejumlah materi pelajaran saja.

8.  Kurikulum 2004

Kurikulum 2004 merupakan pengganti kurikulum  1994. Suatu 

program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung 3 unsur 

pokok yaitu pemilihan kompetensi yang sesuai, spesifikasi indikator -indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian 

kompetensi dan pengembangan pembelajaran. Penilaian   ini menekankan 

proses dan hasil belajar dalam upaya penugasan atau pencapaian suatu 

kompetensi.

9.  Kurikulum 2006

Pelaksanaan KBK masih dalam uji terbatas, namun pada awal 

tahun 2006, uji terbatas telah dihentikan. Dan selanjutnya dengan 

terbitnya permen nom or 24 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan 

permen nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi kurikulum dan permen 

tahun 2006 tentang standar kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang pada 

dasarnya sama dengan kurikulum 2004. Pada kurikulum 2006, 

11

pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, 

sedangkan sekolah guru dituntut untuk mengembangkan dalam bentuk 

silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah.

10.  Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. 

Kurikulum 2013 berbasis kompetensi memfokuskan pada pemerolehan 

kompetensi-kompetensi tertentu pada peserta didik. Dengan demikian, 

kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan 

pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaia nnya 

dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta 

didiksebagai suatu kriteria keberhasilan.

8

E.  Sistem Pendidikan Keagamaan Di Indonesia

1.  Pengertian Sistem Pendidikan Islam

sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua 

satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan yang lainnya untuk 

mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan. Jadi dapat disimpulkan bahwa 

sistem pendidikan Islam merupakan usaha pengo rganisasian proses kegiatan 

kependidikan yang berdasarkan ajaran Islam. 

Pendidikan Islam telah banyak memainkan peranannya dalam rangka 

mencerdaskan kehidupan bangsa, selain dari itu telah terjadi dinamika 

perkembangan pendidikan Islam di Indonesia.

9

Setiap sistem pasti 

mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian -bagiannya diarahkan dari tercapainya tujuan tersebut. Karena itu, proses 

pendidikan merupakan sebuah sistem yang disebut sebagai sistem 

pendidikan. 

10

8

Alhamuddin, Sejarah Kurikulum Di Indonesia, Jurnal Nur El-Islam, Volume 1, Nomor 2, Oktober 

2014, 49-53

9

Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam: Dalam sistem pendidikan nasional di 

Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), 4 .

10

Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 

2012), 123.  

12

Mengenai  sistem pendidikan Islam yang berjalan sesuai dengan yang 

sudah dibuat, yaitu sistem yang terdiri dari beberapa komponen yang saling 

terkait satu sama lain. Komponen -komponen tersebut yaitu tujuan 

pendidikan, pendidik, peserta didik, kurikulum, sarana dan p rasarana, serta 

evaluasi. Diperlukan aksi nyata dalam menjalankan rencana yang telah 

dirancang sebelumnya agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan .

2.  Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Islam DI Indonesia

Dalam mengkaji sistem pendidikan dalam suatu negara  tidak terlepas 

dari falasafah suatu bangsa tersebut. Falsafah bangsa Indonesia adalah 

Pancasila. Dengan demikian maka sistem pendidikan Nasional Indonesia 

(Pendidikan Islam) bercorak khusus Indonesia yang tidak ditemui pada sistem 

pendidikan lainnya. 

11

Pendidikan keagamaan menurut Peraturan Pemerintah Republik 

Indonesia No: 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan 

keagamaan. Bab I, Pasal 1, Ayat 2 berbunyi, “pendidikan keagamaan adalah 

pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat me njalankan 

peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan / 

atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya”.

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Islam In -Formal dan Non-formal 

memang disebut dalam Peratuarn Pemerintah akan tetapi dalam pelaksaannya 

berjalan secara alami tanpa terikat dengan peraturan yang baku dan 

diselenggrakan sesuai dengan situasi, kondisi dan tujuan 

penyelenggaraannya.

3.  Tujuan Pendidikan Islam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 Pasal 

31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan 

menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan 

keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan 

kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang -undang.Tujuan Pendidikan 

11

Ramayulis, Ilmu Pendidikanm Islam, /(jakarta: Kalam Mulia, 2006), cet VI, 37 . 

13

Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan Nasional maka tujuan 

pendidikannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang -Undang Nomor 

20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan Pasal 3 

menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan 

kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat 

dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk 

mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman 

dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, 

cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta 

bertanggung jawab.

4.  Lembaga Pendidikan Islam

Secara etimologi, lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu yang 

memberi bentuk pada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan untuk 

mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukann suatu usaha.

12

Secara terminologi ada banyak pendapat yang menjelaskan 

pengertiannya. Ada yang memaknai lembaga pendidikan Islam secara fisik 

dan ada yang mengartikannya secara abstrak. Sebagaimana yang dikutip oleh 

Prof. Dr Ramayulis, Hasan Langgulung menjelaskan bahwa lembaga 

pendidikan adalah suatau sistem peratuaran yang bersifat mujarrad suatu 

konsepsi yang terdiri dari Kode-kode, Norma-norma, Ideologi-ideologi dan 

sebagainya, baik tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan material dan 

organisasi simbolik.

Ada berbagai bentuk lembaga pendidikan Islam di Indonesia, antara 

lain adalah pondok pesantren dengan berbagai variannya, sekolah Islam atau 

Madrasah dengan berbagai jenjang dan modelnya, dan perguruan tinggi 

dengan berbagai program studinya.

12

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 

(Jakarta: Balai Putaka, 1990), cet iii, 572 . 

14

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur -prosedur yang saling 

berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk  melakukan kegiatan atau 

untuk melakukan sasaran tertentu yang harus memenuhi 3 unsur yaitu input, 

proses, dan outuput guna mencapai suatu tujuan.  Sedangkan  Kebijakan 

Negara di bidang pendidikan merupakan produk dari sebuah proses politik 

yang melibatkan berbagai elemen politik yang berlangsung di lembaga 

legislatif dan eksekutif.  kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam 

bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi untuk mencapai tujuan 

yang telah ditetapkan.

Kurikulum Pendidikan yang pernah digunakan di Indonesia, 

diantaranya: Kurikulum 1947, kurikulum 1952, kurikulum 1964, kurikulum 

1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994 dan suplemen 

kurikulum 1999, kurikulum 2004, kurikulum 2006, dan kurikulum 2013.

Pendidikan keagamaan menurut Peraturan Pemerintah Republik 

Indonesia No: 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan 

keagamaan. Bab I, Pasal 1, Ayat 2 berbunyi, “pendidikan keagamaan adalah 

pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan 

peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan / 

atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya”.

15

DAFTAR PUSTAKA

Alhamuddin.  Sejarah Kurikulum Di Indonesia, Jurnal Nur El-Islam, Volume 1, 

Nomor 2, Oktober 2014.

Daulay, Haidar Putra. 2006. Pendidikan Islam: Dalam sistem pendidikan nasional 

di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 

Jakarta: Balai Putaka, 1990.

HAR, Tilaar. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2002

Hasbullah. 2012. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Irianto, Yoyon Bahtiar. 2012.  Kebijakan Pembaruan Pendidikan: Konsep, Teori 

dan Model. Jakarta: Rajawali Pers.

Mastuhu. 2006. Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 

21. Yogyakarta: Safiria Ingaria Press.

Ramayulis. 2006.  Ilmu Pendidikanm Islam. Jakarta: Kalam Mu lia, cet VI.

Rozak, Abdul. Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Volume 3 (2), 2021.

Soyomukti, Nurani. 2010.  Teori-teori Pendidikan. J ogjakarta: Ar-Ruz Media, 

2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSEP DASAR PERBANDINGAN PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kata “Perbandingan Pendidikan” atau perbandingan pendidikan merupakan terjemahan dari bahasa “comparat...