SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JEP ANG
KELOMPOK 05
Muna Nur H. Z. (201190178)
Nia Arlina (20119086)
Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Jepang
Sistem pendidikan Jepang bisa dikategorikan sebagai
suatu sistem pendidikan tradisional. Pemerintah pusat
memegang kontrol pendidikan, termasuk menentukan
kurikulum yang berlaku secara nasional baik bagi sekolah
negeri ataupun sekolah swasta. Pengajaran menekankan
hafalan dan daya ingat untuk menguasai materi pelajaran
yang diberikan. Materi pelajaran diarahkan agar murid bisa
lulus ujian akhir atau test masuk ke sekolah lebih tinggi,
tidak mengembangkan daya kritis dan kemandirian murid.
Semua murid diperlakukan sama, tidak ada treatment
khusus untuk murid yang ter tinggal. Sekolah menekankan
pada diri murid sikap hormat dan patuh kepada guru dan
sekolah.
Kurikulum Pendidikan di Jepang
Secara garis besar penyusunan
kurikulum sekolah dilakukan dengan
langkah sebagai berikut: menetapkan
tujuan sekolah, mempelajari standar
kurikulum, dan korelasinya dengan
tujuan sekolah, menyusun jurusan
wajib dan pilihan untuk SL TP dan SL T A,
mengalokasikan hari efektif sekolah
dan jam belajar .
Sistem Pendidikan Keagamaan di Jepang
Sistem pengelolaan pendidikan agama di Jepang terdapat pada
Sekolah Republik Indonesia T okyo (SRIT). Sejak awal berdirinya,
SRIT merupakan sekolah yang menginduk dengan sistem
pendidikan yang berkembang di Indonesia. Salah satu kewajiban
sekolah dalam proses belajar mengajar adalah mengajarkan
pendidikan agama sesuai dengan peraturan yang berlaku di
Indonesia. Pada saat ini acuan pendidikan agama secara nasional
adalah menjalankan amanah yang ter tuang dalam Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun
2007. Dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, pasal 12
menyatakan bahwa “Setiap peser ta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama ”.
Kemudian dalam PP Nomor 55 T ahun 2007, tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan, pasal 3 ayat (1) menyatakan
bahwa “Setiap satuan pendidikan pada semua jalur , jenjang, dan
jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama ”.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa “Pengelolaan pendidikan
agama dilaksanakan oleh Menteri Agama ”.
THANKS RESPONDENT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar