Senin, 13 Juni 2022

SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JEPANG

 SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JEP ANG

KELOMPOK 05

Muna Nur H. Z. (201190178)

Nia Arlina (20119086)

Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Jepang

Sistem pendidikan Jepang bisa dikategorikan sebagai

suatu sistem pendidikan tradisional. Pemerintah pusat

memegang kontrol pendidikan, termasuk menentukan

kurikulum yang berlaku secara nasional baik bagi sekolah

negeri ataupun sekolah swasta. Pengajaran menekankan

hafalan dan daya ingat untuk menguasai materi pelajaran

yang diberikan. Materi pelajaran diarahkan agar murid bisa

lulus ujian akhir atau test masuk ke sekolah lebih tinggi,

tidak mengembangkan daya kritis dan kemandirian murid.

Semua murid diperlakukan sama, tidak ada treatment

khusus untuk murid yang ter tinggal. Sekolah menekankan

pada diri murid sikap hormat dan patuh kepada guru dan

sekolah.

Kurikulum Pendidikan di Jepang

Secara garis besar penyusunan

kurikulum sekolah dilakukan dengan

langkah sebagai berikut: menetapkan

tujuan sekolah, mempelajari standar

kurikulum, dan korelasinya dengan

tujuan sekolah, menyusun jurusan

wajib dan pilihan untuk SL TP dan SL T A,

mengalokasikan hari efektif sekolah

dan jam belajar .

Sistem Pendidikan Keagamaan di Jepang

Sistem pengelolaan pendidikan agama di Jepang terdapat pada

Sekolah Republik Indonesia T okyo (SRIT). Sejak awal berdirinya,

SRIT merupakan sekolah yang menginduk dengan sistem

pendidikan yang berkembang di Indonesia. Salah satu kewajiban

sekolah dalam proses belajar mengajar adalah mengajarkan

pendidikan agama sesuai dengan peraturan yang berlaku di

Indonesia. Pada saat ini acuan pendidikan agama secara nasional

adalah menjalankan amanah yang ter tuang dalam Undang-Undang

nomor 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun

2007. Dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, pasal 12

menyatakan bahwa “Setiap peser ta didik pada setiap satuan

pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan

agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama ”.

Kemudian dalam PP Nomor 55 T ahun 2007, tentang Pendidikan

Agama dan Pendidikan Keagamaan, pasal 3 ayat (1) menyatakan

bahwa “Setiap satuan pendidikan pada semua jalur , jenjang, dan

jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama ”.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa “Pengelolaan pendidikan

agama dilaksanakan oleh Menteri Agama ”.

THANKS RESPONDENT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSEP DASAR PERBANDINGAN PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kata “Perbandingan Pendidikan” atau perbandingan pendidikan merupakan terjemahan dari bahasa “comparat...