SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JEPANG
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas pada mata kuliah
“Perbandingan Pendidikan”
Dosen pengampu :
Zainur Rofik
Disusun Oleh: Kelompok 5 /PAI F Semester 3
1. Muna Nur H. Z. (201190178)
2. Nia Arlina (201190191)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO
2022
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan segala
rahmat-Nyalah akhirnya kami bisa menyusun makalah dengan judul “Sistem dan
Kebijakan Pendidikan di Jepang”. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada
Bapak Zainur Rofik selaku dosen pengampu kami yang telah memberikan tugas ini
kepada kami sehingga kami mendapatkan banyak tambahan pengetahuan khususnya
dalam masalah Perbandingan Pendidikan.
Kami selaku penyusun berharap semoga makalah yang telah kami susun ini
bisa memberikan banyak manfaat serta menambah pengetahuan terutama dalam hal
“Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Jepang”. Selain itu, kami menyadari bahwa
makalah ini masih memiliki banyak kekurangan yang membutuhkan perbaikan,
sehingga kami sangat mengharapkan masukan serta kritik dari pembaca.
Madiun, 20 Maret 2022
Penyusu
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jepang memiliki sistem pendidikan yang baik di dunia, dikarenakan Jepang sudah
memiliki banyak fasilitas yang mendukunga dan juga SDM yang mumpuni. Negara
Jepang dijadikan patokan oleh negara berkembang sebagai kiblat untuk meningkatkan
kualitas pendidikan (Johan 2018). Saat ini Indonesia merupakan negara negara yang
memiliki kualitas pendidikan yang kurang baik, menurut PISA Negara berkembang
yaitu negara Indonesia saat ini berada pada daftar ke 72 dari daftar 77 negara, ini
dikarenakan kompetensi guru dan sistem pendidikan yang masih rendah di Indonesia
(Sulfemi 2019).
Sistem pendidikan di Indonesia harus banyak belajar dari negara Jepang. Negara
Jepang dari dulu hingga saat ini unggul dari segi teknologi dan juga dari segi
pendidikannya, hal ini dikarenakan negara Jepang merupakan negara maju yang
memiliki kualitas yang unggul (Johan 2018). Di Negara Jepang juga yang di ajarkan
di sekolah itu bukan hanya tentang materi pelajaran, tetapi juga tentang norma-norma
yang berlaku, seperti sopan santun, kejujuran, empati dan simpati (Connie
Chairunnisa, Istayatiningtias et al. 2019). Di Jepang anak-anak sekolah dasar tidak
akan mendapatkan ujian hingga sampai di kelas empat (Soetantyo 2013).
Di negara Jepang ujian yang akan dilaksankan sebelum anak mencapai kelas 4
Sekolah Dasar adalah ujian-ujian yang tidak berat, ujian yang sederhana yang tidak
terlalu membebani anak-anak (Zarman 2017). Untuk usia dari 0-3 tahun pertama
anak-anak di Jepang lebih diajarkan berkaitan dengan tata krama, sopan santun,
membangun kepribadian yang baik dan mrngikuti nilai serta norma yang ada (Johan
2018). Di Negara Jepang kepribadian yang baik, disiplin, taat dengan peraturan tidak
kalah penting dengan kepintaran yang di ajarkan di dalam kelas (Zarman 2017).
Di negara Indonesia masih banyaknya orangtua dan guru menuntu peserta didik
dari segi akademis saja dan terkadang mengenyampingkan proses yang seharusnya
juga dicapai dengan jalan yang baik. Di Indonesia lebih baik nilai tinggi dari pada
2
kejujuran, contohnya banyak sekali guru yang membantu peserta didik untuk lulus
Ujian Nasional (UN) dengan cara membagikan kunci jawaban agar akreditasi dari
sekolah tidak turun, hal inilah yang membuat kualitas pendidikan di Indonesia
semakin menurun (Zarman 2017).
Sejatinya yang harus dikembangkan dari diri seorang peserta didik itu tidak hanya
ranah kognitifnya saja, tetapi juga ranah afektif dan psikomotorik (Asriati 2012).
Pendidikan di Indonesia diyakini masih sangat konservatif, kurang terbaharui, dan
masih jauh dari kata inovatif. Sangat penting adanya penigkatan yang signifikan bagi
negara Indonesia dari segi sistem pendidikan baik dari kurikulum, kompetensi guru
dan juga fasilitas yang merata yang ada di Indonesia (Connie Chairunnisa,
Istayatiningtias et al. 2019).
Jepang bisa menjadi negara percontohan di bidang pendidikan, dikarenakan
keunggulan-keunggulan yang dimiliki. Indonesia sebagai negara berkembang juga
tidak salah belajar lebih banyak dengan negara Jepang bagaimana untuk menjadi lebih
baik lagi dari sistem pendidikan yang ada (Sahban and SE 2018). Ada beberapa hal
dari pola pendidikan di Jepang yang bisa dijadikan pedoman baru di Indonesia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya agar negara Indonesia jauh lebih
baik lagi kedepannya (Soetantyo 2013).
1
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Jepang?
2. Bagaimana Kurikulum Pendidikan Di Jepang?
3. Bagaimana Sistem Pendidikan Keagamaan Di Jepang?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Jepang?
2. Untuk Mengetahui Kurikulum Pendidikan Di Jepang?
3. Untuk Mengetahui Sistem Pendidikan Keagamaan Di Jepang?
1
Dian Montanesa, Perbandingan Sistem Pendidikan Indonesia Dan Jepang, Jurnal Pendidikan
Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021, Hal 175
3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Jepang
Sistem pendidikan Jepang bisa dikategorikan sebagai suatu sistem pendidikan
tradisional. Pemerintah pusat memegang kontrol pendidikan, termasuk menentukan
kurikulum yang berlaku secara nasional baik bagi sekolah negeri ataupun sekolah
swasta. Pengajaran menekankan hafalan dan daya ingat untuk menguasai materi
pelajaran yang diberikan. Materi pelajaran diarahkan agar murid bisa lulus ujian akhir
atau test masuk ke sekolah lebih tinggi, tidak mengembangkan daya kritis dan
kemandirian murid. Semua murid diperlakukan sama, tidak ada treatment khusus
untuk murid yang tertinggal. Sekolah menekankan pada diri murid sikap hormat dan
patuh kepada guru dan sekolah.
2
Perkembangan pendidikan di Jepang secara tidak langsung dipengaruhi oleh
perkembangan kebudayaan Jepang, tentang bagaimana masyarakat Jepang berhasil
berkembang dari tradisional menjadi masyarakat industri modern. Hal tersebut terjadi
karena masyarakat Jepang mampu untuk beradaptasi dan mempunyai kemampuan
untuk bertahan terhadap perubahan zaman. Dalam perkembangannya, masyarakat
Jepang melakukan reformasi dan mempersiapkan diri dari datangnya pengaruh
kebudayaan lain. Masyarakat Jepang dikenal sebagai masyarakat yang berhasil
berkembang dari tradisional menjadi masyarakat industri modern dengan caranya
sendiri. Keberhasilan Jepang disebabkan keberhasilan adaptasi terhadap model-model
pembaharuan yang berasal dari luar dan kondisi masyarakat Jepang yang berusia
ribuan tahun memiliki kekuatan-kekuatan yang memungkinkan untuk survival,
bahkan menjadi masyarakat modern berkategori kelas satu di dunia.
3
Adapun tujuan pendidikan di Jepang adalah “Pendidikan harus bertujuan
untuk pengembangan penuh kepribadian dan berusaha untuk memelihara warga, suara
dalam pikiran dan tubuh, yang dijiwai dengan kualitas yang diperlukan bagi mereka
yang membentuk negara dan masyarakat yang damai dan demokratis.”
2
Mada Sutapa, “Analisis Competitive Advantage Pendidikan Belanda dan Jepang”, Pusat
Studi Kawasan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Yogyakarta, hlm. 10.
3
Citra Kurniawan, “Wawasan Pendidikan : Studi Komparatif Sistem Pendidikan di Beberapa
Negara Maju ( Korea Selatan dan Jepang)”, Sekolah Tinggi Teknik Malang. hlm. 7-8.
4
Tujuan-tujuan yang menjadi target yang ingin dicapai pendidikan Jepang
yaitu :
a. Pencapaian pengetahuan luas dan budaya, budidaya sensibilitas kaya dan rasa
moralitas, dan pengembangan tubuh yang sehat.
b. Pengembangan kemampuan individu, membina semangat otonomi dan
kemandirian, dan menekankan hubungan antara karir dan kehidupan praktis.
c. Membina sikap menghargai keadilan dan tanggung jawab, saling menghormati
dan kerjasama, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan jiwa sipil.
d. Membina sikap menghormati kehidupan dan alam, dan memberikan kontribusi
terhadap perlindungan lingkungan.
e. Membina sikap menghormati tradisi dan budaya, mencintai negara dan wilayah
yang mengasuh mereka, menghormati negara-negara lain, dan memberikan kontribusi
bagi perdamaian dunia dan perkembangan masyarakat internasional.
4
Untuk sistem pendidikan tersusun dalam lima tahap, taman kanak-kanak (satu
sampai tiga tahun), sekolah dasar (enam tahun), sekolah menengah pertama (tiga
tahun), sekolah menengah atas (tiga tahun), dan universitas (pada umumnya empat
tahun). Ada juga junior college (akademi) yang menyelenggarakan studi dua atau tiga
tahun. Selain itu, banyak universitas menyediakan pendidikan pasca-sarjana untuk
studi lanjutan.
5
Sistem Pendidikan Jepang. Jepang membebaskan biaya pendidikan untuk tingkat
SD hingga SMP; 3) Pendidikan wajib di diikuti oleh siswa yang berusia 6-15 tahun; 4)
Setiap tanggal 1 April Sekolah Dasar di Jepang mulai membuka tahun ajaran baru dan
membuka pendaftaran bagi para calon-calon siswa tingkat Sekolah Dasar. Pendidikan
di Jepang dipegang tiga lembaga pengelolaan yaitu :
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah
3. Swasta
4
Ibid., 12.
5
Chalidjah Hasan, Kajian Pendidikan Perbandingan (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), 107.
5
Dengan sistem admistrasi pendidikan dibangun atas empat tingkatan yaitu :
1. Sistem administrasi pusat
2. Sistem administrasi prefectural (Provinsi dan Kabupaten)
3. Sistem administrasi municipal (Kabupaten dan Kecamatan) Sistem Pendidikan
di Negara Jepang
4. Sistem administrasi sekolah
Masing-masing sistem administrasi tersebut memiliki tingkatan dan perananya
dan kewenangannya masing-masing untuk saling mengisi dan berkerjasama dalam
mengatur setiap sistem administrasi pada pendidikan Jepang. Di samping itu terjalin
kohesi yang baik antara pemerintah, kepala sekolah, guru, murid dan orang tua
sehingga dukungan terhadap perkembangan dan kemajuan pendidikan berlangsung
dengan baik.
Selain itu bisa dikatakan bahwa sistem pendidikan pada negara Jepang memiliki
kemiripan pada sistem pendidikan di negara kita dimana jenjang pendidikannya
melalui 4 tahap secara umum yaitu 6-3-3-4 artinya siswa harus melewati 6 tahun
untuk tahap pendidikan dasar, 3 tahun Sekolah Menengah Pertama, 3 tahun Sekolah
Menengah Atas, 4 tahun Perguruan Tinggi. Hal tersebut dikarenakan karena negara
kita merupakan negara bekas jajahan Jepang sehingga sebagian sistem pendidikan
negara Jepang masih diterapkan di negara kita dengan sedikit perubahan dimana
negara kita lebih memfokuskan pada pelajaran logika dan penilaian hasil akhir
semester sebagai penentu kelulusan siswa sedangkan di negara Jepang lebih
difokuskan pada pengembangan watak kepribadian dalam kaitannya terhadap
kehidupan sehari-hari dan penilaian ditentukan oleh guru/dosen kelas dengan melihat
kinerja belajar siswa sehari-hari sebagai penentu kelulusan. Perlu kita ketahui bahwa
sistem pendidikan Jepang dibangun atas dasar prinsip-prinsip:
1. Legalisme: Pendidikan di Jepang tetap mengendepankan aturan hukum dan
melegalkan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan tanpa
mendiskriminasikan siapapun, suku, agama, ras, dan antar golongan berhak
mendapatkan pendidikan yang layak.
6
2. Adminstrasi yang Demokratis: Negara memberikan kesempatan kepada siapa
saja untuk memperoleh pendidikan dengan biaya yang masih terjangkau oleh
masyarakatnya. Biaya pendidikan Jepang di usahakan untuk bisa dijangkau
sesuai keuangan masyarakatnya, memberikan beasiswa bagi siswa yang
berprestasi ataupun kurang mampu.
3. Netralitas: Pendidikan Jepang diberikan kepada setiap siswa dengan tingkat
pendidikan masing-masing dengan mengedepankan pandangan persamaan
derajat setiap siswanya tanpa membeda-bedakan latar belakang materil,
asalusul keluarga, jenis kelamin, status sosial, posisi ekonomi, suku, agama,
ras, dan antar golongan
4. Penyesuaian dan penetapan kondisi pendidikan: Dalam proses pengajaran
memiliki tingkat kesulitan masing-masing yang disesuaikan dengan tingkatan
tingkatan pendidikan yang ditempuh
5. Desentralisasi: Penyebaran kebijakan-kebijakan pendidikan dari pemerintah
pusat secara merata kepada seluruh sekolah yang ada dinegara tersebut
sehingga perkembangan dan kemajuan sistem pendidikan sehingga dapat
diikuti dengan baik.
Tujuan-tujuan yang menjadi target yang ingin dicapai pendidikan Jepang yaitu :
1. Mengembangkan kepribadian setiap individu secara utuh.
2. Berusaha keras mengembangkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
baik pikiran maupun jasmani
3. Mengajarkan kepada setiap siswa agar senantiasa memelihara keadilan dan
kebenaran.
4. Setiap siswa dididik untuk selalu menjaga keharmonisan dan menghargai
terhadap lingkungan sosialnya.
5. Setiap siswa dituntut untuk disiplin, menghargai waktu, dan memiliki etos
kerja.
7
6. Pengembangan sikap bertanggungjawab terhadap setiap pembebanan
pelajaran dan tugas yang diberikan kepada siswa sesuai dengan tingkat
pendidikannya masing-masing.
6
B. Kurikulum Pendidikan di Jepang
Kurikulum sekolah ditentukan oleh menteri pendidikan yang kemudian
dikembangkan oleh dewan pendidikan distrik dan kota. Pada semua tingkat
pendidikan di Jepang harus menempuh berbagai ujian yang merupakan syarat
untuk naik kelas atau untuk mendapatkan ijazah. Bagi siswa yang
kehadirannya kurang dari 5 tahun belajar dan hasil ujian jelek maka
diwajibkan untuk mengulang pada level yang sama. Kurikulum disusun oleh
sebuah komite khusus dibawah kontrol kementerian pendidikan (MEXT).
Komisi kurikulum terdiri dari praktisi dan pakar pendidikan, wakil dari
kalangan industri dan wakil MEXT. Komisi ini bertugas mempelajari tujuan
pendidikan Jepang yang terdapat dalam fundamental education law lalu
menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi baik di dalam maupun luar
negeri. Pembaharuan kurikulum Jepang setiap 10 tahun sekali.
7
Pembuatan kurikulum pendidikan Jepang diawasi oleh The Board of
Education yang terdapat pada tingkat perfectur dan munipal. Karena kedua
lembaga ini masih terkait erat dengan MEXT, maka pengembangan kurikulum
masih sangat kental sifat sentralistiknya.
8
Namun rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Central Council for Education pada tahun 1997
memungkinkan sekolah berperan lebih banyak dalam pengembangan
kurikulum di masa mendatang. Beberapa pedoman dalam menyusun
kurikulum adalah: mengacu kepada standar kurikulum nasional,
mengutamakan keharmonisan pertumbuhan jasmani dan rohani peserta didik,
menyesuaikan dengan lingkungan sekitar, memperhatikan perkembangan
peserta didik, dan memperhatikan karakteristik pendidikan/ jurusan pada level
SLTA.
6
Aniswita, rusdinal, sistem pendidikan jepang : studi ko,pratif perbaikan pendidikan
Indonesia, jurnal dewantara vol. XI, Januari-juni 2021
7
Armansyah Putra, Mengkaji & Membandingkan Kurikulum 7 Negara (Malaysia, Singapura,
Cina, Korea, Jepang, Amerika, dan Finlandia), Perbandingan Kurikulum, 2017, Hal. 16.
8
Shigesa Komatsu, Transition in the Japanese Curriculum, Enternational Education Journal
Vol. 3 No. 5, 2012, Hal. 11.
8
Secara garis besar penyusunan kurikulum sekolah dilakukan dengan
langkah sebagai berikut: menetapkan tujuan sekolah, mempelajari standar
kurikulum, dan korelasinya dengan tujuan sekolah, menyusun jurusan wajib
dan pilihan untuk SLTP dan SLTA, mengalokasikan hari efektif sekolah dan
jam belajar.
9
C. Sistem Pendidikan Keagamaan di Jepang
Sistem pengelolaan pendidikan agama di Jepang terdapat pada Sekolah
Republik Indonesia Tokyo (SRIT). Sejak awal berdirinya, SRIT merupakan
sekolah yang menginduk dengan sistem pendidikan yang berkembang di
Indonesia. Salah satu kewajiban sekolah dalam proses belajar mengajar adalah
mengajarkan pendidikan agama sesuai dengan peraturan yang berlaku di
Indonesia. Pada saat ini acuan pendidikan agama secara nasional adalah
menjalankan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun
2003 dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007. Dalam UU Sisdiknas
nomor 20 tahun 2003, pasal 12 menyatakan bahwa “Setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.
Kemudian dalam PP Nomor 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan, pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap satuan
pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib
menyelenggarakan pendidikan agama”. Kemudian pada ayat 2 menyatakan
bahwa “Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama”.
10
Pada sekolah ini terdapat sejumlah siswa yang beragama Islam,
Kristen, dan Hindu. Untuk siswa yang beragama Islam, karena jumlahnya
mayoritas, disediakan guru agama tetap yang diseleksi melalui kontrak kerja
khusus. Seleksi dilakukan oleh BKS KBRI, dengan sistem kontrak kerja
selama tiga tahun. Setelah tiga tahun, guru agama dipulangkan dan direkrut
guru agama kontrak baru selama tiga tahun lagi. Kontrak selama tiga tahun ini
nampaknya berlaku umum di Jepang. Sedangkan untuk para siswa yang
beragama Kristen dan Hindu, karena jumlahnya masing-masing hanya dua
9
Aniswita dkk, Sistem Pendidikan Jepang: Studi Komparatif Perbaikan Pendidikan Indonesia,
Jurnal Dewantara Vol 11, 2021, Hal. 11.
10
Nurudin, Perbandingan Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah di Indonesia dan
Sekolah Republik Indonesia Tokyo, Jurnal Pendidikan Islam Vol. 4 No. 1, 2015, Hal. 18.
9
orang, tidak disediakan guru agama melalui kontrak kerja secara khusus.
Pendidikan agama untuk siswa yang beragama Kristen dan Hindu
dipercayakan kepada staf. KBRI atau orang tua siswa yang beragama sesuai
dengan agama para siswa tersebut. Dalam proses untuk seleksi guru tetap dan
kepala sekolah, seleksi dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Dasar proses seleksi tersebut adalah MOU antara Kementerian
Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11
Guru agama Islam di SRIT selalu memiliki fungsi ganda. Guru agama
di SRIT tidak hanya dituntut untuk dapat melakukan kegiatan mendidik para
siswa di sekolah, tetapi juga dituntut secara sosial untuk melakukan kegiatan
sebagai religius leader. Guru agama dituntut agar mampu memimpin
penyelenggaraan Ibadah Sholat Jumat, Sholat Tarawih, Hari Raya Idul Fitri,
dan Hari Raya Idul Adha di lingkungan sekolah bersama masyarakat Islam
Indonesia. Tradisi ini telah berlangsung lama. Hal ini dilakukan karena di
Jepang tidak ada atase agama, yang bisa melayani kebutuhan masyarakat yang
beragama. Selain itu pada masyarakat Indonesia di Jepang, yang jumlahnya
terus meningkat juga masih sangat langka tokoh agama Islam, tidak ada
penyuluh agama Islam dan tidak ada penghulu yang resmi. Karena itu, secara
tradisi, guru agama di Tokyo juga didaulat untuk menjadi semacam penghulu,
yang melayani pelaksanaan pernikahan masyarakat Islam di Jepang pada
umumnya. Dalam hal ini guru agama yang menikahkan dan memberikan
nasehat perkawinan. Kegiatan yang terakhir ini dilakukan, atas kewenangan
yang diberikan oleh masyarakat Islam dan KBRI.
Atas dasar kenyataan itu, maka guru agama Islam pada sekolah
republik Indonesia Tokyo (SRIT) dituntut untuk memiliki kompetensi yang
lebih banyak jumlahnya dibanding dengan kompetensi guru di Indonesia pada
umumnya. Kalau guru agama yang berada di Indonesia dituntut untuk menjadi
guru agama yang profesional, guru agama di SRIT tidak hanya dituntut untuk
menjadi guru profesional, tetapi juga dituntut untuk menjadi regional leader,
penyuluh agama, dan penghulu yang profesional. Sebagaimana peraturan
11
Ibid, Hal. 19.
10
perundangan yang berlaku, Kementerian Agama memiliki tanggungjawab
terhadap pengelolaan pendidikan agama dan penyuluh agama.
12
12
Ibid, Hal. 20.
11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pendidikan Jepang bisa dikategorikan sebagai suatu sistem
pendidikan tradisional. Pemerintah pusat memegang kontrol pendidikan,
termasuk menentukan kurikulum yang berlaku secara nasional baik bagi
sekolah negeri ataupun sekolah swasta. Pengajaran menekankan hafalan dan
daya ingat untuk menguasai materi pelajaran yang diberikan. Materi pelajaran
diarahkan agar murid bisa lulus ujian akhir atau test masuk ke sekolah lebih
tinggi, tidak mengembangkan daya kritis dan kemandirian murid. Semua
murid diperlakukan sama, tidak ada treatment khusus untuk murid yang
tertinggal. Sekolah menekankan pada diri murid sikap hormat dan patuh
kepada guru dan sekolah.
Kurikulum sekolah ditentukan oleh menteri pendidikan yang kemudian
dikembangkan oleh dewan pendidikan distrik dan kota. Pada semua tingkat
pendidikan di Jepang harus menempuh berbagai ujian yang merupakan syarat
untuk naik kelas atau untuk mendapatkan ijazah. Bagi siswa yang
kehadirannya kurang dari 5 tahun belajar dan hasil ujian jelek maka
diwajibkan untuk mengulang pada level yang sama. Kurikulum disusun oleh
sebuah komite khusus dibawah kontrol kementerian pendidikan (MEXT).
Komisi kurikulum terdiri dari praktisi dan pakar pendidikan, wakil dari
kalangan industri dan wakil MEXT.
Sistem pengelolaan pendidikan agama di Jepang terdapat pada Sekolah
Republik Indonesia Tokyo (SRIT). Sejak awal berdirinya, SRIT merupakan
sekolah yang menginduk dengan sistem pendidikan yang berkembang di
Indonesia. Salah satu kewajiban sekolah dalam proses belajar mengajar adalah
mengajarkan pendidikan agama sesuai dengan peraturan yang berlaku di
Indonesia. Pada saat ini acuan pendidikan agama secara nasional adalah
menjalankan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun
2003 dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007.
12
DAFTAR PUSTAKA
Aniswita dkk. 2021 Sistem Pendidikan Jepang: Studi Komparatif Perbaikan
Pendidikan Indonesia, Jurnal Dewantara Vol 11
Armansyah Putra. 2017 Mengkaji & Membandingkan Kurikulum 7 Negara
(Malaysia, Singapura, Cina, Korea, Jepang, Amerika, dan Finlandia), Perbandingan
Kurikulum
Chalidjah Hasan. 1995 Kajian Pendidikan Perbandingan, Surabaya: Al-Ikhlas
Citra Kurniawan, “Wawasan Pendidikan : Studi Komparatif Sistem
Pendidikan di Beberapa Negara Maju ( Korea Selatan dan Jepang)”, Sekolah Tinggi
Teknik Malang
Dian Montanesa. 2021 Perbandingan Sistem Pendidikan Indonesia Dan
Jepang, Jurnal Pendidikan Volume 3 Nomor 1
Mada Sutapa, “Analisis Competitive Advantage Pendidikan Belanda dan
Jepang”, Pusat Studi Kawasan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Yogyakarta
Nurudin. 2015 Perbandingan Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
di Indonesia dan Sekolah Republik Indonesia Tokyo, Jurnal Pendidikan Islam Vol. 4
No. 1
Shigesa Komatsu. 2012 Transition in the Japanese Curriculum, Enternational
Education Journal Vol. 3 No. 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar