Senin, 13 Juni 2022

KELOMPOK 05

 SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI JEPANG

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas pada mata kuliah

“Perbandingan Pendidikan”

Dosen pengampu :

Zainur Rofik

Disusun Oleh: Kelompok 5 /PAI F Semester 3

1.  Muna Nur H. Z.    (201190178)

2.  Nia Arlina      (201190191)

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO

2022

i

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan segala 

rahmat-Nyalah akhirnya kami bisa menyusun makalah dengan judul “Sistem dan 

Kebijakan Pendidikan di Jepang”. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada 

Bapak Zainur Rofik selaku dosen pengampu kami yang telah memberikan tugas ini 

kepada kami sehingga kami mendapatkan banyak tambahan pengetahuan khususnya 

dalam masalah Perbandingan Pendidikan.

Kami selaku penyusun berharap semoga makalah yang telah kami susun ini 

bisa memberikan banyak manfaat serta  menambah pengetahuan terutama dalam hal 

“Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Jepang”. Selain itu, kami menyadari bahwa 

makalah ini masih memiliki banyak kekurangan yang membutuhkan perbaikan, 

sehingga kami sangat mengharapkan masukan serta kritik dari pembaca.

Madiun, 20 Maret 2022

Penyusu

1

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Jepang memiliki sistem pendidikan yang baik di dunia, dikarenakan Jepang sudah 

memiliki banyak fasilitas yang mendukunga dan juga SDM  yang mumpuni. Negara 

Jepang dijadikan patokan oleh negara berkembang sebagai kiblat untuk meningkatkan 

kualitas pendidikan (Johan 2018). Saat ini Indonesia merupakan negara negara yang 

memiliki kualitas pendidikan yang kurang baik, menurut PISA Negara berkembang 

yaitu negara Indonesia saat ini berada pada daftar ke 72 dari daftar 77 negara, ini 

dikarenakan kompetensi guru dan sistem pendidikan yang masih rendah di Indonesia 

(Sulfemi 2019).

Sistem pendidikan di Indonesia harus banyak belajar dari negara Jepang. Negara 

Jepang dari dulu hingga saat ini unggul dari segi teknologi dan juga dari segi 

pendidikannya, hal ini dikarenakan negara Jepang merupakan negara maju yang 

memiliki kualitas yang unggul (Johan 2018). Di Negara Jepang juga yang di ajarkan 

di sekolah itu bukan hanya tentang materi pelajaran, tetapi juga tentang norma-norma 

yang berlaku, seperti sopan santun, kejujuran, empati dan simpati (Connie 

Chairunnisa, Istayatiningtias et al. 2019). Di Jepang anak-anak sekolah dasar tidak 

akan mendapatkan ujian hingga sampai di kelas empat (Soetantyo 2013).

Di negara Jepang ujian yang akan dilaksankan sebelum anak mencapai kelas 4 

Sekolah Dasar adalah ujian-ujian yang tidak berat, ujian yang sederhana yang tidak 

terlalu membebani anak-anak (Zarman 2017). Untuk  usia dari 0-3 tahun pertama 

anak-anak di Jepang lebih diajarkan berkaitan dengan tata krama, sopan santun, 

membangun kepribadian yang baik dan mrngikuti nilai serta norma yang ada (Johan 

2018). Di Negara Jepang kepribadian yang baik, disiplin, taat dengan  peraturan tidak 

kalah penting dengan kepintaran yang di ajarkan di dalam kelas (Zarman 2017).

Di negara Indonesia masih banyaknya orangtua dan guru menuntu peserta didik 

dari segi akademis saja dan terkadang mengenyampingkan proses yang seharusnya 

juga dicapai dengan jalan yang baik. Di Indonesia lebih baik nilai tinggi dari pada 

2

kejujuran, contohnya banyak sekali guru yang membantu peserta didik untuk lulus 

Ujian Nasional (UN) dengan cara membagikan kunci jawaban agar akreditasi dari 

sekolah tidak turun, hal inilah yang membuat kualitas pendidikan di Indonesia 

semakin menurun (Zarman 2017).

Sejatinya yang harus dikembangkan dari diri seorang peserta didik itu tidak hanya 

ranah kognitifnya saja, tetapi juga ranah afektif dan psikomotorik (Asriati 2012). 

Pendidikan di Indonesia diyakini masih sangat konservatif, kurang terbaharui, dan 

masih jauh dari kata inovatif. Sangat penting adanya penigkatan yang signifikan bagi 

negara Indonesia dari segi sistem pendidikan baik dari kurikulum, kompetensi guru 

dan juga fasilitas yang merata yang ada di Indonesia (Connie Chairunnisa, 

Istayatiningtias et al. 2019).

Jepang bisa menjadi negara percontohan di bidang pendidikan, dikarenakan 

keunggulan-keunggulan yang dimiliki. Indonesia sebagai negara berkembang juga 

tidak salah belajar lebih banyak dengan negara Jepang bagaimana untuk menjadi lebih 

baik lagi dari sistem pendidikan yang ada (Sahban and SE 2018). Ada beberapa hal 

dari pola pendidikan di Jepang yang bisa dijadikan pedoman baru di Indonesia dalam 

rangka mencerdaskan  kehidupan bangsa. Intinya agar negara Indonesia jauh lebih 

baik lagi kedepannya (Soetantyo 2013).

1

B.  Rumusan Masalah

1.  Bagaimana Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Jepang?

2.  Bagaimana Kurikulum Pendidikan Di Jepang?

3.  Bagaimana Sistem Pendidikan Keagamaan Di Jepang?

C.  Tujuan

1.  Untuk Mengetahui Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Jepang?

2.  Untuk Mengetahui Kurikulum Pendidikan Di Jepang?

3.  Untuk Mengetahui  Sistem Pendidikan Keagamaan Di Jepang?

1

Dian Montanesa, Perbandingan Sistem Pendidikan Indonesia Dan Jepang, Jurnal Pendidikan 

Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021, Hal 175 

3

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Jepang

Sistem  pendidikan Jepang bisa dikategorikan sebagai suatu sistem pendidikan 

tradisional. Pemerintah pusat memegang kontrol pendidikan, termasuk menentukan 

kurikulum yang berlaku secara nasional baik bagi sekolah negeri ataupun sekolah 

swasta. Pengajaran menekankan hafalan dan daya ingat untuk menguasai materi 

pelajaran yang diberikan. Materi pelajaran diarahkan agar murid bisa lulus ujian akhir 

atau test masuk ke sekolah lebih tinggi, tidak mengembangkan daya kritis dan 

kemandirian murid. Semua murid diperlakukan  sama, tidak ada treatment khusus 

untuk murid yang tertinggal. Sekolah menekankan pada diri murid sikap hormat dan 

patuh kepada guru dan sekolah.

2

Perkembangan pendidikan di Jepang secara tidak langsung dipengaruhi oleh 

perkembangan kebudayaan Jepang, tentang bagaimana masyarakat Jepang berhasil 

berkembang dari tradisional menjadi masyarakat industri modern. Hal tersebut terjadi 

karena masyarakat Jepang mampu untuk beradaptasi dan mempunyai kemampuan 

untuk bertahan terhadap perubahan zaman. Dalam perkembangannya, masyarakat 

Jepang melakukan reformasi dan mempersiapkan diri dari datangnya pengaruh 

kebudayaan lain. Masyarakat Jepang dikenal sebagai masyarakat yang berhasil 

berkembang dari tradisional menjadi masyarakat industri modern dengan caranya 

sendiri. Keberhasilan Jepang disebabkan keberhasilan adaptasi terhadap model-model 

pembaharuan yang berasal dari luar dan kondisi masyarakat Jepang yang berusia 

ribuan tahun memiliki kekuatan-kekuatan yang memungkinkan untuk survival, 

bahkan menjadi masyarakat modern berkategori kelas satu di dunia.

3

Adapun tujuan pendidikan di Jepang adalah “Pendidikan harus bertujuan 

untuk pengembangan penuh kepribadian dan berusaha untuk memelihara warga, suara 

dalam pikiran dan tubuh, yang dijiwai dengan kualitas yang diperlukan bagi mereka 

yang membentuk negara dan masyarakat yang damai dan demokratis.”

2

Mada Sutapa, “Analisis Competitive Advantage Pendidikan Belanda dan Jepang”, Pusat 

Studi Kawasan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Yogyakarta, hlm. 10.

3

Citra Kurniawan, “Wawasan Pendidikan : Studi Komparatif Sistem Pendidikan di Beberapa 

Negara Maju ( Korea Selatan dan Jepang)”, Sekolah Tinggi Teknik Malang. hlm. 7-8. 

4

Tujuan-tujuan yang menjadi target yang ingin dicapai pendidikan Jepang 

yaitu :

a. Pencapaian pengetahuan luas dan budaya, budidaya sensibilitas kaya dan rasa 

moralitas, dan pengembangan tubuh yang sehat.

b. Pengembangan kemampuan individu, membina semangat otonomi dan 

kemandirian, dan menekankan hubungan antara karir dan kehidupan praktis.

c. Membina sikap menghargai keadilan dan tanggung jawab, saling menghormati 

dan kerjasama, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan jiwa sipil.

d. Membina sikap menghormati kehidupan dan alam, dan memberikan kontribusi 

terhadap perlindungan lingkungan.

e. Membina sikap menghormati tradisi dan budaya, mencintai negara dan wilayah 

yang mengasuh mereka, menghormati negara-negara lain, dan memberikan kontribusi 

bagi perdamaian dunia dan perkembangan masyarakat internasional.

4

Untuk sistem pendidikan tersusun dalam lima tahap, taman kanak-kanak (satu 

sampai tiga tahun), sekolah dasar  (enam tahun), sekolah menengah pertama (tiga 

tahun), sekolah menengah atas (tiga tahun), dan universitas (pada umumnya empat 

tahun). Ada juga junior college (akademi) yang menyelenggarakan studi dua atau tiga 

tahun. Selain itu, banyak universitas menyediakan pendidikan pasca-sarjana untuk 

studi lanjutan.

5

Sistem Pendidikan Jepang. Jepang membebaskan biaya pendidikan untuk tingkat 

SD hingga SMP; 3) Pendidikan wajib di diikuti oleh siswa yang berusia 6-15 tahun; 4) 

Setiap tanggal 1 April Sekolah Dasar di Jepang mulai membuka tahun ajaran baru dan 

membuka pendaftaran bagi para calon-calon siswa tingkat Sekolah Dasar. Pendidikan 

di Jepang dipegang tiga lembaga pengelolaan yaitu :

1.  Pemerintah Pusat

2.  Pemerintah Daerah

3.  Swasta

4

Ibid., 12.

5

Chalidjah Hasan, Kajian Pendidikan Perbandingan (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995), 107. 

5

Dengan sistem admistrasi pendidikan dibangun atas empat tingkatan yaitu :

1.  Sistem administrasi pusat

2.  Sistem administrasi prefectural (Provinsi dan Kabupaten)

3.  Sistem administrasi municipal (Kabupaten dan Kecamatan) Sistem Pendidikan 

di Negara Jepang

4.  Sistem administrasi sekolah

Masing-masing sistem  administrasi tersebut memiliki tingkatan dan perananya 

dan kewenangannya masing-masing untuk saling mengisi dan berkerjasama dalam 

mengatur setiap sistem administrasi pada pendidikan Jepang. Di samping itu terjalin 

kohesi yang baik antara pemerintah, kepala sekolah, guru, murid dan orang tua 

sehingga dukungan terhadap perkembangan dan kemajuan pendidikan berlangsung 

dengan baik.

Selain itu bisa dikatakan bahwa sistem pendidikan pada negara Jepang memiliki 

kemiripan pada sistem pendidikan di negara kita dimana jenjang pendidikannya 

melalui 4 tahap secara umum yaitu 6-3-3-4 artinya siswa harus melewati 6 tahun 

untuk tahap pendidikan dasar, 3 tahun Sekolah Menengah Pertama, 3 tahun Sekolah 

Menengah Atas, 4 tahun Perguruan Tinggi. Hal tersebut dikarenakan karena negara 

kita merupakan negara bekas jajahan Jepang sehingga sebagian sistem pendidikan 

negara Jepang masih diterapkan di negara kita dengan sedikit perubahan dimana 

negara kita lebih memfokuskan pada pelajaran logika dan penilaian hasil akhir 

semester sebagai penentu kelulusan siswa sedangkan di negara Jepang lebih 

difokuskan pada pengembangan watak kepribadian dalam kaitannya terhadap 

kehidupan sehari-hari dan penilaian ditentukan oleh guru/dosen kelas dengan melihat 

kinerja belajar siswa sehari-hari sebagai penentu kelulusan. Perlu kita ketahui bahwa 

sistem pendidikan Jepang dibangun atas dasar prinsip-prinsip:

1.  Legalisme: Pendidikan di Jepang tetap mengendepankan aturan hukum dan 

melegalkan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan tanpa 

mendiskriminasikan siapapun, suku, agama, ras, dan antar golongan berhak 

mendapatkan pendidikan yang layak. 

6

2.   Adminstrasi yang Demokratis: Negara memberikan kesempatan kepada siapa 

saja untuk memperoleh pendidikan dengan biaya yang masih terjangkau oleh 

masyarakatnya.  Biaya pendidikan Jepang di usahakan untuk bisa dijangkau 

sesuai keuangan masyarakatnya, memberikan beasiswa bagi siswa yang 

berprestasi ataupun kurang mampu.

3.  Netralitas: Pendidikan Jepang diberikan kepada setiap siswa dengan tingkat 

pendidikan masing-masing dengan mengedepankan pandangan persamaan 

derajat setiap siswanya tanpa membeda-bedakan latar belakang materil, 

asalusul keluarga, jenis kelamin, status sosial, posisi ekonomi, suku, agama, 

ras, dan antar golongan

4.  Penyesuaian dan penetapan kondisi pendidikan: Dalam proses pengajaran 

memiliki tingkat kesulitan masing-masing yang disesuaikan dengan tingkatan 

tingkatan pendidikan yang ditempuh

5.  Desentralisasi: Penyebaran kebijakan-kebijakan pendidikan dari pemerintah 

pusat secara merata kepada seluruh sekolah  yang ada dinegara tersebut 

sehingga perkembangan dan kemajuan sistem pendidikan sehingga dapat 

diikuti dengan baik.

Tujuan-tujuan yang menjadi target yang ingin dicapai pendidikan Jepang yaitu :

1.  Mengembangkan kepribadian setiap individu secara utuh.

2.  Berusaha keras mengembangkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas 

baik pikiran maupun jasmani

3.  Mengajarkan kepada setiap siswa agar senantiasa memelihara keadilan dan 

kebenaran.

4.  Setiap siswa dididik untuk selalu menjaga keharmonisan dan menghargai 

terhadap lingkungan sosialnya.

5.  Setiap siswa dituntut untuk disiplin, menghargai waktu, dan memiliki etos 

kerja. 

7

6.  Pengembangan sikap bertanggungjawab terhadap setiap pembebanan 

pelajaran dan tugas yang diberikan kepada siswa sesuai  dengan tingkat 

pendidikannya masing-masing.

6

B.  Kurikulum Pendidikan di Jepang 

Kurikulum sekolah ditentukan oleh menteri pendidikan yang kemudian 

dikembangkan oleh dewan pendidikan distrik dan kota. Pada semua tingkat 

pendidikan di Jepang harus menempuh berbagai ujian yang merupakan syarat 

untuk naik kelas atau untuk mendapatkan ijazah. Bagi siswa yang 

kehadirannya kurang dari 5 tahun belajar dan hasil ujian jelek maka 

diwajibkan untuk mengulang pada level yang sama. Kurikulum disusun oleh 

sebuah komite khusus dibawah kontrol kementerian pendidikan (MEXT). 

Komisi kurikulum terdiri dari praktisi dan pakar pendidikan, wakil dari 

kalangan industri dan wakil MEXT. Komisi ini bertugas mempelajari tujuan 

pendidikan Jepang yang terdapat dalam fundamental education law lalu 

menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi baik di dalam maupun luar 

negeri. Pembaharuan kurikulum Jepang setiap 10 tahun sekali.

7

Pembuatan kurikulum pendidikan Jepang diawasi oleh  The Board of 

Education  yang terdapat pada tingkat perfectur dan munipal. Karena kedua 

lembaga ini masih terkait erat dengan MEXT, maka pengembangan kurikulum 

masih sangat kental sifat sentralistiknya.

8

Namun rekomendasi yang 

dikeluarkan oleh  Central Council for Education  pada tahun 1997 

memungkinkan sekolah berperan lebih banyak dalam pengembangan 

kurikulum di masa mendatang. Beberapa pedoman dalam menyusun 

kurikulum adalah: mengacu kepada standar kurikulum nasional, 

mengutamakan keharmonisan pertumbuhan jasmani dan rohani peserta didik, 

menyesuaikan dengan lingkungan sekitar, memperhatikan perkembangan 

peserta didik, dan memperhatikan karakteristik pendidikan/ jurusan pada level 

SLTA. 

6

Aniswita, rusdinal, sistem pendidikan jepang : studi ko,pratif perbaikan pendidikan 

Indonesia, jurnal dewantara vol. XI, Januari-juni 2021

7

Armansyah Putra, Mengkaji & Membandingkan Kurikulum 7 Negara (Malaysia, Singapura, 

Cina, Korea, Jepang, Amerika, dan Finlandia), Perbandingan Kurikulum, 2017, Hal. 16. 

8

Shigesa Komatsu, Transition in the Japanese Curriculum, Enternational Education Journal 

Vol. 3 No. 5, 2012, Hal. 11.  

8

Secara garis besar penyusunan kurikulum sekolah dilakukan dengan 

langkah sebagai berikut: menetapkan tujuan sekolah, mempelajari standar 

kurikulum, dan korelasinya dengan tujuan sekolah, menyusun jurusan wajib 

dan pilihan untuk SLTP dan SLTA, mengalokasikan hari efektif sekolah dan 

jam belajar.

9

C.  Sistem Pendidikan Keagamaan di Jepang 

Sistem pengelolaan pendidikan agama di Jepang terdapat pada Sekolah 

Republik Indonesia  Tokyo (SRIT). Sejak awal berdirinya, SRIT merupakan 

sekolah yang menginduk dengan sistem pendidikan yang berkembang di 

Indonesia. Salah satu kewajiban sekolah dalam proses belajar mengajar adalah 

mengajarkan pendidikan agama sesuai dengan peraturan yang berlaku di 

Indonesia. Pada saat ini acuan pendidikan agama secara nasional adalah 

menjalankan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 

2003 dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007. Dalam UU Sisdiknas 

nomor 20 tahun 2003, pasal 12 menyatakan bahwa “Setiap peserta didik pada 

setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai 

dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. 

Kemudian dalam PP Nomor 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan 

Pendidikan Keagamaan, pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap satuan 

pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib 

menyelenggarakan pendidikan agama”. Kemudian pada ayat 2 menyatakan 

bahwa “Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama”.

10

Pada sekolah ini terdapat sejumlah siswa yang beragama Islam, 

Kristen, dan Hindu. Untuk siswa yang beragama Islam, karena jumlahnya 

mayoritas, disediakan guru agama tetap yang diseleksi melalui kontrak kerja 

khusus. Seleksi dilakukan oleh BKS KBRI, dengan sistem kontrak kerja 

selama tiga tahun. Setelah tiga tahun, guru agama dipulangkan dan direkrut 

guru agama kontrak baru selama tiga tahun lagi. Kontrak selama tiga tahun ini 

nampaknya berlaku umum di Jepang. Sedangkan untuk para siswa yang 

beragama Kristen dan Hindu, karena jumlahnya masing-masing hanya dua 

9

Aniswita dkk, Sistem Pendidikan Jepang: Studi Komparatif Perbaikan Pendidikan Indonesia, 

Jurnal Dewantara Vol 11, 2021, Hal. 11. 

10

Nurudin, Perbandingan Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah di Indonesia dan 

Sekolah Republik Indonesia Tokyo, Jurnal Pendidikan Islam Vol. 4 No. 1, 2015, Hal. 18. 

9

orang, tidak disediakan guru agama melalui kontrak kerja secara khusus. 

Pendidikan agama untuk siswa yang beragama Kristen dan Hindu 

dipercayakan kepada staf. KBRI atau orang tua siswa yang beragama sesuai 

dengan agama para siswa tersebut. Dalam proses untuk seleksi guru tetap dan 

kepala sekolah, seleksi dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan dan 

Kebudayaan. Dasar proses seleksi tersebut adalah MOU antara Kementerian 

Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

11

Guru agama Islam di SRIT selalu memiliki fungsi ganda. Guru agama 

di SRIT tidak hanya dituntut untuk dapat melakukan kegiatan mendidik para 

siswa di sekolah, tetapi juga dituntut secara sosial untuk melakukan kegiatan 

sebagai religius leader. Guru agama dituntut agar mampu memimpin 

penyelenggaraan Ibadah Sholat Jumat, Sholat Tarawih, Hari Raya Idul Fitri, 

dan Hari Raya Idul Adha di lingkungan sekolah bersama masyarakat Islam 

Indonesia. Tradisi ini telah berlangsung lama. Hal  ini dilakukan karena di 

Jepang tidak ada atase agama, yang bisa melayani kebutuhan masyarakat yang 

beragama. Selain itu pada masyarakat Indonesia di Jepang, yang jumlahnya 

terus meningkat juga masih sangat langka tokoh agama Islam, tidak ada 

penyuluh agama  Islam dan tidak ada penghulu yang resmi. Karena itu, secara 

tradisi, guru agama di Tokyo juga didaulat untuk menjadi semacam penghulu, 

yang melayani pelaksanaan pernikahan masyarakat Islam di Jepang pada 

umumnya. Dalam hal ini guru agama yang menikahkan dan memberikan 

nasehat perkawinan. Kegiatan yang terakhir ini dilakukan, atas kewenangan 

yang diberikan oleh masyarakat Islam dan KBRI. 

Atas dasar kenyataan itu, maka guru agama Islam pada sekolah 

republik Indonesia Tokyo (SRIT) dituntut untuk memiliki kompetensi yang 

lebih banyak jumlahnya dibanding dengan kompetensi guru di Indonesia pada 

umumnya. Kalau guru agama yang berada di Indonesia dituntut untuk menjadi 

guru agama yang profesional, guru agama di SRIT tidak hanya dituntut untuk 

menjadi guru profesional, tetapi juga dituntut untuk menjadi regional leader, 

penyuluh agama, dan penghulu yang profesional. Sebagaimana peraturan 

11

Ibid, Hal. 19.  

10

perundangan yang berlaku, Kementerian Agama memiliki tanggungjawab 

terhadap pengelolaan pendidikan agama dan penyuluh agama.

12

12

Ibid, Hal. 20.  

11

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Sistem  pendidikan Jepang bisa dikategorikan sebagai suatu sistem 

pendidikan tradisional. Pemerintah pusat memegang kontrol pendidikan, 

termasuk menentukan kurikulum yang berlaku secara nasional baik bagi 

sekolah negeri ataupun sekolah swasta. Pengajaran menekankan hafalan dan 

daya ingat untuk menguasai materi pelajaran yang diberikan. Materi pelajaran 

diarahkan agar murid bisa lulus ujian akhir atau test masuk ke sekolah lebih 

tinggi, tidak mengembangkan daya kritis dan kemandirian murid. Semua 

murid diperlakukan  sama, tidak ada treatment khusus untuk murid yang 

tertinggal. Sekolah menekankan pada diri murid sikap hormat dan patuh 

kepada guru dan sekolah.

Kurikulum sekolah ditentukan oleh menteri pendidikan yang kemudian 

dikembangkan oleh dewan pendidikan distrik dan kota. Pada semua tingkat 

pendidikan di Jepang harus menempuh berbagai ujian yang merupakan syarat 

untuk naik kelas atau untuk mendapatkan ijazah. Bagi siswa yang 

kehadirannya kurang dari 5 tahun belajar dan hasil ujian jelek maka 

diwajibkan untuk mengulang pada level yang sama. Kurikulum disusun oleh 

sebuah komite khusus dibawah kontrol kementerian pendidikan (MEXT). 

Komisi kurikulum terdiri dari praktisi dan pakar pendidikan, wakil dari 

kalangan industri dan wakil MEXT. 

Sistem pengelolaan pendidikan agama di Jepang terdapat pada Sekolah 

Republik Indonesia  Tokyo (SRIT). Sejak awal berdirinya, SRIT merupakan 

sekolah yang menginduk dengan sistem pendidikan yang berkembang di 

Indonesia. Salah satu kewajiban sekolah dalam proses belajar mengajar adalah 

mengajarkan pendidikan agama sesuai dengan peraturan yang berlaku di 

Indonesia. Pada saat ini acuan pendidikan agama secara nasional adalah 

menjalankan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 

2003 dan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007.

12

DAFTAR PUSTAKA

Aniswita dkk.  2021  Sistem Pendidikan Jepang: Studi Komparatif Perbaikan 

Pendidikan Indonesia, Jurnal Dewantara Vol 11

Armansyah Putra.  2017  Mengkaji & Membandingkan Kurikulum 7 Negara 

(Malaysia, Singapura, Cina, Korea, Jepang, Amerika, dan Finlandia),  Perbandingan 

Kurikulum

Chalidjah Hasan. 1995 Kajian Pendidikan Perbandingan, Surabaya: Al-Ikhlas

Citra Kurniawan, “Wawasan Pendidikan : Studi Komparatif Sistem 

Pendidikan di Beberapa Negara Maju ( Korea Selatan dan Jepang)”,  Sekolah Tinggi 

Teknik Malang

Dian Montanesa.  2021  Perbandingan Sistem Pendidikan Indonesia Dan 

Jepang, Jurnal Pendidikan Volume 3 Nomor 1

Mada Sutapa,  “Analisis Competitive Advantage Pendidikan Belanda dan 

Jepang”, Pusat Studi Kawasan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Yogyakarta

Nurudin.  2015  Perbandingan Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah 

di Indonesia dan Sekolah Republik Indonesia Tokyo,  Jurnal  Pendidikan Islam  Vol. 4 

No. 1

Shigesa Komatsu. 2012   Transition in the Japanese Curriculum, Enternational 

Education Journal Vol. 3 No. 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSEP DASAR PERBANDINGAN PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kata “Perbandingan Pendidikan” atau perbandingan pendidikan merupakan terjemahan dari bahasa “comparat...